SAMARINDA, FASYA UINSI NEWS,- Dr. H. Akhmad Haries S.Ag., M.S.I., Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, menjadi narasumber pada acara Talkshow Perempuan Peduli Hak Waris yang digelar oleh Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan PW. Muslimat NU Provinsi Kalimantan Timur. Dimoderatori oleh Dr. Hj. Wahdatun Nisa, M.A. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, dan dihadiri secara langsung oleh Ketua Umum MUI Kalimantan Timur K.H. Muhammad Rasyid, yang secara resmi membuka acara. Bertempat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, (19/06/2025).
Dalam Talkshow tersebut Dr. H. Akhmad Haries menyampaikan pentingnya mempelajari ilmu waris dalam Islam yang nantinya dapat mengetahui dan memahami hukum-hukum waris dalam Islam, yang penting juga dapat dipelajari oleh kaum perempuan. Selain dari pada kewajiban yang harus diketahui oleh ahli waris diantaranya pelaksanaan penyelenggaraan jenazah, membayar hutang pewaris, melaksanakan wasiat pewaris, dan membagi harta warisan pewaris.
Adapun beberapa alasan pentingnya mempelajari hukum kewarisan Islam, adalah: Ilmu waris akan dicabut, Hal ini berdasarkan kepada hadis Nabi SAW: “Dari A’raj radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraid, dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthny dan al-Hakim).
Selanjutnya merupakan perintah khusus dari Nabi SAW. Hal ini berdasarkan kepada hadis Nabi SAW: “Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang. Pelajarilah Ilmu faraid dan ajarkanlah kepada orang-orang. Karena aku hanya manusia yang akan meninggal. Ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya”. (HR. Ad-Daruquthny dan Al-Hakim).
Mempelajari ilmu waris juga sejajar dengan belajar al-Qur’an, Hal ini berdasarkan kepada hadis Nabi SAW: “Dari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu beliau berkata, “Pelajarilah ilmu faraid sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an”.
Dr. H. Akhmad Haries juga mengatakan pentingnya mempelajari ilmu waris Islam dapat menghindari terjadinya perpecahan diantara keluarga.
“Seringkali diantara penyebab perpecahan keluarga adalah masalah harta waris. Dari banyak kasus yang terjadi, umumnya bermula dari kurang pahamnya para anggota keluarga atas aturan dan ketentuan dalam hukum waris Islam. Tidak dipelajarinya lagi ilmu waris oleh generasi Islam ternyata berdampak sangat besar. Salah satunya adalah munculnya perpecahan keluarga, lantaran ketika orang tua wafat, anak-anak yang tidak mengenal ilmu waris itu saling berebut harta disebabkan karena parameter yang mereka gunakan saling berbeda”, Ungkapnya.
Beliau menambahkan anak-anak yang ditinggalkan ditakutkan terjadi perbedaan pandangan atau pendapat tentang terapan hukum waris apa yang akan diambil atau digunakan sehingga muncul perdebatan yang akhirnya akan timbul perpecahan. Hal ini tidak akan terjadi apabila keluarga atau orang tuanya telah mengajarkan ilmu waris Islam sejak dini, sehingga tidak menimbulkan pertikaian keluarga.
“Sebagian anak ada yang ingin menerapkan hukum waris versi adat, yang lainnya mau versi hukum perdata, sebagian yang lain mau pakai hukum Islam. Seandainya orang tua mereka telah mengajari dan mendidik mereka sejak kecil dengan ilmu waris islam, niscaya perpecahan keluarga tidak akan terjadi. Sebab selayaknya anak-anak muslim yang tumbuh dengan pendidikan Islam, mereka pun dibesarkan dengan ilmu-ilmu agama yang mengajarkan bagaimana cara membagi waris sesuai dengan ketentuan Allah SWT”, Tambahnya. (Humas Fasya*Jaw)